PERKEMBANGAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA: ANTARA TRADISI, TRANSISI, DAN TRANSFORMASI
Artikel
Ditulis oleh : Iwan Ridwan
Nim : 41033300241147
Fakultas Hukum, Univeristas Islam Nusantara Bandung
BERITA NUSANTARA.COM
Hukum perdata merupakan salah satu cabang hukum yang berperan penting dalam mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat. Di Indonesia, perkembangan hukum perdata tidak lepas dari pengaruh sejarah kolonial, modernisasi hukum, serta pengaruh globalisasi. Penelitian ini membahas tentang perkembangan hukum perdata di Indonesia, meliputi akar sejarah, dinamika transisi dari era kolonial ke era kemerdekaan, hingga tantangan transformasi hukum perdata dalam era digital dan globalisasi. Metode Penelitian yang digunakan pendekatan yuridis normatif (legal research) dan analisis historis, suatu penelitian menganalisis suatu peraturan hukum, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang penulis teliti. Hasil Penelitian menunjukkan pemahaman mengenai sejarah hukum memberikan pandangan yang lebih mendalam terhadap bagaimana hukum diciptakan, diubah, dan dijalankan. Sejarah tata hukum indonesia selama penjajahan Belanda, sistem hukum Indonesia mulai dipengaruhi oleh hukum Barat. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental. Sejarah hukum tidak hanya menyediakan wawasan tentang evolusi hukum. Sejarah hukum dapat menjadi pedoman untuk menghindari kesalahan masa lalu dan membangun sistem hukum yang lebih responsif, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kata Kunci: Perkembangan Hukum Perdata, Tradisi, Transisi, dan Transformasi
ABSTRACT
Civil law is a branch of law that plays an important role in regulating relationships between individuals in society. In Indonesia, the development of civil law cannot be separated from the influence of colonial history, legal modernization, and the influence of globalization. This research discusses the development of civil law in Indonesia, including historical roots, the dynamics of the transition from the colonial era to the independence era, and the challenges of transforming civil law in the digital era and globalization. The research method used is a normative juridical approach (legal research) and historical analysis, a research analyzing legal regulations, theories and concepts related to the problem the author is researching. The research results show that an understanding of legal history provides a deeper view of how law is created, changed and implemented. The history of Indonesian law during Dutch colonialism, the Indonesian legal system began to be influenced by Western law. Law in Indonesia is a mixture of European legal systems, religious law and customary law. Most of the systems adopted, both civil and criminal, are based on continental European law. Legal history does more than provide insight into the evolution of law. Legal history can be a guide for avoiding past mistakes and building a legal system that is more responsive, inclusive and just for all Indonesian people.
Keywords: Development of Civil Law, Tradition, Transition and Transformation
PENDAHULUAN
Hukum dalam arti ilmu pengetahuan yang disebut ilmu hukum berasal dari Bangsa Romawi karena bangsa ini telah mempunyai hukum yang paling baik dan sempurna apabila dibandingkan dengan hukum yang ada dan berkembang di negara-negara lain. Perkembangan dan penyempurnaan hukum di negara-negara lain tidak terlepas dari pengaruh Hukum Romawi. Hukum adalah suatu aturan yang harus dipertahankan oleh semua pihak dan diberi sanksi jika dilanggar. Sanksi berarti aturan yang tidak dijalankan dan dengan sendirinya pemerintah akan ikut campur tangan, seperti halnya dalam Hukum Pidana, namun bisa juga pemerintah memberikan bantuan kepada seseorang untuk memperoleh haknya, seperti diatur dalam Hukum Acara Pidana. Begitu juga apabila terjadi perselisihan atau persengketaan di antara sesama warga masyarakat, seperti masalah warisan, perceraian, perbatasan pekarangan dengan tetangga rumah, sewa menyewa, perjanjian jual beli, dan lain sebagainya maka akan berbicara Hukum Perdata. Hal ini sesuai dengan batasan Hukum Perdata sebagaimana dikemukakan oleh para ahli berikut .
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perseorangan yang memilki karakter mengatur dengan tujuan melindungi kepentingan individu (individual interest). Secara yuridis formal, KUHPerdata terdiri dari 4 (empat) buku, yaitu buku I mengatur tentang orang (van Perrsonen) mulai Pasal 1 sampai dengan 498, buku II mengatur tentang benda (van Zaken) mulai Pasal 499 s/d 1232, buku III mengatur tentang perikatan (van Verbintenissen) mulai Pasal 1233 s/d 1864, dan buku IV mengatur tentang pembuktian dan Kadaluwarsa (van Bewijs en Verjaring) mulai Pasal 1865 s/d 1993. Namun berdasarkan sistematika ilmu hukum, sistematika hukum perdata terbagi atas hukum perorangan (personenrecht), bagian kedua tentang hukum keluarga (Familierecht), bagian ketiga tentang hukum harta kekayaan (Vermogenrecht), dan bagian keempat tentang hukum warirs (Erfrecht) .
Hukum perdata adalah cabang hukum privat yang mengatur hubungan hukum antarindividu, baik dalam konteks keluarga, perdagangan, maupun kontrak. Di Indonesia, hukum perdata memiliki akar yang kuat dari Burgerlijk Wetboek (BW) yang diperkenalkan oleh kolonial Belanda pada tahun 1848. Setelah kemerdekaan, keberlakuan BW diatur melalui Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, kebutuhan untuk menciptakan sistem hukum nasional yang sesuai dengan nilai-nilai lokal terus menjadi perdebatan. Artikel ini akan membahas tiga aspek utama dalam perkembangan hukum perdata di Indonesia :
1) Akar sejarah dan pengaruh kolonial,
2) Transisi hukum perdata setelah kemerdekaan, dan
3) Tantangan transformasi hukum perdata dalam menghadapi era digital dan globalisasi.
Sejarah dan Akar Hukum Perdata di Indonesia pada awalnya didasarkan pada Burgerlijk Wetboek (BW) yang berlaku sejak 1848 di Hindia Belanda. Burgerlijk Wetboek (BW) ini dirancang berdasarkan Code Civil Prancis dan dipengaruhi oleh hukum adat serta hukum agama yang berlaku di masyarakat Indonesia. Pembentukan Burgerlijk Wetboek (BW) menunjukkan upaya Belanda untuk mengatur dan menstandarisasi hukum di seluruh wilayah jajahan, meskipun pada saat yang sama mengabaikan keberagaman hukum yang berlaku di Indonesia. Dualisme Hukum Dalam praktiknya, Indonesia mengalami dualisme hukum, di mana hukum adat dan hukum perdata Barat hidup berdampingan .
Hukum Adat berlaku bagi masyarakat pribumi dan sangat dipengaruhi oleh tradisi lokal serta nilai-nilai komunal. Hukum adat mencakup norma-norma yang mengatur berbagai aspek kehidupan, seperti perkawinan, warisan, dan penyelesaian sengketa. Hukum ini bersifat fleksibel dan dapat beradaptasi dengan perubahan sosial. Hukum Perdata Barat berlaku bagi masyarakat Eropa dan Timur Asing yang menggunakan sistem hukum tertulis modern. Hukum ini sering kali dianggap lebih formal dan sistematis, tetapi terkadang kurang sensitif terhadap konteks sosial dan budaya lokal . Transisi Hukum Perdata Pasca-Kemerdekaan Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, dualisme hukum menjadi salah satu tantangan utama dalam reformasi hukum. Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan keberlakuan Burgerlijk Wetboek (BW) sambil mendorong kodifikasi hukum nasional .
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode Penelitian yuridis normatif (legal research) dan analisis historis, suatu penelitian menganalisis suatu peraturan hukum, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang penulis teliti. Penelitian ini bersumber dari data sekunder, termasuk literatur, dokumen hukum, dan catatan sebelumnya. Analisis data dilakukan secara deskriptif dan kualitatif melalui pendekatan deskriptif analitis . Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang peristiwa hukum tertentu dalam masyarakat. Spesifikasi penelitian mengadopsi pendekatan deskriptif analitis, di mana data yang diperoleh digunakan untuk mendeskripsikan peristiwa hukum guna memperoleh pemahaman yang mendalam. Analisis dilakukan dengan menerapkan kaidah-kaidah yang relevan, memungkinkan peneliti untuk menguraikan dan menganalisis aspek-aspek hukum yang terkait dengan topik penelitian. Pendekatan ini memastikan bahwa penelitian memberikan gambaran komprehensif dan mendasar terkait isu-isu hukum yang diselidiki .
HASIL DAN PEMBAHASAN
Akar Sejarah Dan Pengaruh Kolonial
Indonesia sebagai Negara Hukum, maka hukumlah yang berdaulat. Negara dipandang sebagai subjek hukum, dan apabila negara salah maka ia dapat dituntut di muka pengadilan. sebagaimana halnya dengan subjek hukum orang lain. Oleh karena negara kita pernah dijajah oleh Belanda, maka negara kita untuk sebagian besar mengikuti tipe eropa kontinental dengan mengambil unsur-unsur yang baik dari tipe negara hukum Anglo saxon. Kedua tipe negara ini (Anglo Saxon dan Eropa kontinental) adalah merupakan tipe pokok.Di berbagai negara lalu timbul variasi- variasi lain dari pengetian negara hukum itu. Jadi meskipun sama- sama menganut negara hukum, tetapi ternyata isi mengenai negara hukum itu tidak ada sama pada setiap negara .
Dalam penjelasan UUD 1945 NRI dikatakan bahwa negara Indonesia berdasar atas hukum (rechstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machstaat) oleh karena itu negara tidak boleh melaksanakan aktivitasnya Mas dasar kekuasaan belaka tetapi harus berdasarkan hukum. Selanjutnya penjelasan UUD 1945 itu menerangkan bahwa Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusional (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuaasaan yang terbatas), karena kekuasaan eksekutif dan administrasi di Indonesia berdasar atas sistem konstitusional tidak bersifat absolut. Artinya administrasi. dalam menjalankan tugasnya dibatasi oleh peraturan perundangan.
Perkembangan sistem hukum di Indonesia merupakan hasil dari perjalanan sejarah yang panjang dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kolonialisme, agama, budaya lokal, serta dinamika politik dan sosial. Era Pra Kolonial Sebelum kedatangan penjajah, masyarakat Indonesia sudah memiliki sistem hukum tradisional yang dikenal sebagai hukum adat. Sistem ini berbasis pada norma dan kebiasaan masyarakat setempat, serta berakar pada nilai-nilai lokal seperti gotong royong,musyawarah, dan kearifan lokal. Hukum adat sangat dipengaruhi oleh kepercayaan animisme, Hindu, dan Islam .
Era Kolonial Belanda, selama masa penjajahan Belanda, sistem hukum adat digantikan sebagian oleh hukum Eropa yang diperkenalkan melalui Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indiƫ (KUHP) pada tahun 1918. Sistem hukum kolonial bersifat dualistic Untuk masyarakat Eropa, berlaku hukum Belanda. Untuk pribumi, hukum adat masih digunakan, tetapi dengan pengawasan kolonial. Era Kolonial Jepang, pada masa penjajahan Jepang (1942-1945), beberapa peraturan hukum Belanda tetap berlaku, tetapi Jepang juga memperkenalkan peraturan baru yang lebih bersifat sementara dan militeristik .
Transisi Hukum Perdata Setelah Kemerdekaan
Pembaharuan Hukum Perdata diIndonesia adalah suatu proses, dalam menjaga relevansi, keberlanjutan, dan keadilan sistem hukum dalam menangani berbagai permasalahan yang berkembang ditengah masyarakat. Hukum perdata merupakan bagian dari sistem hukum yang mengatur hubungan antarindividu, baik itu dalam ranah kekayaan, keluarga, maupun hubungan-hubungan yang lainnya. Namun, dilihat dari sudut plularisme, hukum perdata di Indonesia belum megalami perubahan kearah yang bersifat penyempurnaan terhadap pembinaan hukum atau unifikasi yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berlaku secara nasional . Tantangan yang dihadapi dalam proses pembaharuan hukum perdata tidaklah sedikit. Salah satunya adalah memastikan bahwa hukum perdata dapat mengakomodasi nilai-nilai dan kepentingan masyarakat yang semakin beragam serta memenuhi standar keadilan yang diakui kemudian juga perlindungan data pribadi dalam era digital. Era digital memunculkan banyak data pribadi yang disimpan dan diproses secara elektronik. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi menjadi penting, dan banyak negara telah mengesahkan undang-undang privasi data untuk mengatur penggunaan dan perlindungan data pribadi .
Kemudian dalam perusahan asuransi. Hal ini menjadi semakin kompleks mengingat perbedaan budaya, agama, dan pandangan hidup yang ada dalam masyarakat Indonesia yang beragam.Tantangan yang dihadapi Indonesia dalam usaha asuransi di era globalisasi adalah meningkatkan daya saing dalam usaha asuransi nasional serta meningkatkan peranan hukum, budaya masyarakat, dan kepercayaan terhadap usaha asuransi nasional serta peranan pemerintah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan dan perlindungan kepada masyarakat khususnya dalam penyelenggaraan asuransi .
Seiring dengan dinamika sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia, kebutuhan untuk memperbarui dan menyesuaikan hukum perdata agar sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia semakin mendesak. Reformasi hukum menjadi agenda penting dalam upaya mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, modern, dan relevan dengan perkembangan zaman. Sesudah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, hukum perdata Barat dalam BW masih tetap berlaku berdasarkan pada ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Dan untuk menyesuaikan dengan suasana nasional, maka BW peninggalan penjajah itu berganti nama menjadi Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan sampai sekarang ini masih tetap dan terus berlaku sebagai salah satu sumber hukum perdata di Indonesia. Di samping berlaku hukum perdata barat tersebut, ternyata juga berlaku hukum perdata lainnya, yaitu hukum perdata adat dan hukum perdata Islam dalam masyarakat Indonesia .
Perkembangan hukum perdata di Indonesia dapat dilihat dari beberapa aspek, termasuk perubahan undang-undang, perkembangan yurisprudensi, serta peran lembaga-lembaga hukum dalam menegakkan hukum perdata. Contohnya, perubahan dalam hukum keluarga dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menggantikan peraturan-peraturan kolonial, serta pengembangan hukum perlindungan konsumen dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen . Selain itu, globalisasi dan perkembangan teknologi informasi juga memberikan dampak signifikan terhadap hukum perdata di Indonesia. Perkembangan ini menuntut adanya penyesuaian hukum yang tidak hanya mengakomodasi perubahan di dalam negeri, tetapi juga memperhatikan standar internasional. Misalnya, dalam bidang kontrak elektronik dan transaksi digital yang memerlukan regulasi khusus untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak yang terlibat .
Tatanan sistem hukum perdata Indonesia saat ini masih pluralitas, sebab masih berlaku beberapa peraturan dan perundangan warisan kolonial di samping hukum perdata Islam dan hukum perdata adat, yang kemudian disepakati menjadi bahan baku penyusunan kodifikasi hukum perdata nasional yang baru, sehingga upaya kearah tersebut sangat urgent dilaksanakan. Walaupun masih dijumpai beberapa kendala berhubung relatif tinggi kadar kepekaan emosional terhadap subjek dan objek yang akan diatur. Adapun ruang lingkup pembaharuan hukum acara perdata yang harus diperhatikan setidak-tidaknya meliputi tiga hal yang bersifat mendasar, yaitu pembaharuan muatan filosofis, yuridis (normatif), dan sosiologis .
Tantangan transformasi hukum perdata dalam menghadapi era digital dan globalisasi
Hak privasi di era digital menjadi sangat penting karena banyaknya data pribadi yang dikumpulkan dan digunakan oleh perusahaan dan pemerintahan. Pentingnya pemahaman masyarakat tentang bahaya kejahatan digital tidak dapat diabaikan dalam era digital ini. Masyarakat perlu menyadari potensi ancaman seperti penipuan online, identitas palsu, pencurian data, dan serangan siber yang dapat merugikan individu dan organisasi. Untuk itu, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya kejahatan digital sangat penting dalam mengambil tindakan pencegahan yang tepat. Upaya pendidikan dan sosialisasi perlu dilakukan untuk memberikan pengetahuan tentang praktik keamanan digital, penggunaan sandi yang kuat, dan pentingnya memverifikasi sumber informasi sebelum mempercayainya. Dengan pemahaman yang memadai tentang bahaya kejahatan digital, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang efektif dalam menjaga keamanan dan privasi mereka secara online . Terkait dengan perlindungan hukum penggunaan data pribadi tersebut tidak terlepas dari kendala yang akan dihadapi, misalnya kesulitan dalam melacak pelaku utamanya dan pembuktiannya, kesulitan dalam penanganannya, dll. Boelewoekli berpandangan bahwa keterlibatan langsung pemerintah dan undangundang dalam masalah data pribadi merupakan sesuatu yang dibutuhkan khususnya dalam menyelesaikan sengketa yang timbul dibidang telematika .
Dengan meningkatnya penggunaan data digital, perlindungan informasi pribadi menjadi sangat penting. Hukum perdata perlu mengatur bagaimana data dikumpulkan, disimpan, dan digunakan untuk melindungi dari kebocoran dan penyalahgunaan. Kontrak elektronik semakin umum, tetapi tantangan terletak pada validitas dan kekuatan hukumnya, Hukum perdata harus memperjelas ketentuan mengenai kontrak elektronik dan prosedur verifikasi tanda tangan digital. Transaksi online yang melibatkan pihak-pihak dari berbagai negara menambah kompleksitas dalam menentukan yurisdiksi dan penegakan hukum, Reformasi hukum perdata perlu mengatur sengketa internasional dan kerjasama antar negara .
Teknologi digital memungkinkan inovasi dalam penyelesaian sengketa, seperti penyelesaian sengketa online (ODR), Ini dapat mempercepat proses mediasi dan arbitrase serta mengurangi biaya. Platform digital dapat meningkatkan akses ke keadilan dengan menyediakan informasi hukum dan prosedur yang mudah diakses, Ini memberikan kesempatan bagi individu dan perusahaan untuk lebih memahami hak-hak mereka. Transformasi hukum perdata di era digital memerlukan adaptasi dan inovasi untuk menghadapi tantangan baru dan memanfaatkan peluang yang ada .
Langkah penting dalam upaya kodifikasi hukum perdata nasional seperti komisi Hukum Nasional (1963), didirikan dengan tujuan menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) nasional. Komisi ini berusaha merumuskan hukum perdata yang mencerminkan nilai-nilai dan tradisi masyarakat Indonesia. Beberapa aspek hukum adat mulai diintegrasikan dalam peraturan perundang-undangan nasional, seperti Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yang mengakui kedudukan hukum adat dalam konteks perkawinan. Integrasi ini membantu menjembatani kesenjangan antara hukum adat dan hukum perdata Barat.
Dalam Reformasi hukum di Indonesia terdapat berbagai kendala yang dihadapi seperti halnya, kuran konsistensi dalam harmonisasi hukum adat, hukum agama, dan hukum Barat. Hal ini menyebabkan kebingungan di masyarakat dan di pengadilan. Selain dari itu ketergantungan pada BW sebagai kerangka hukum yang sering kali tidak relevan dengan konteks Indonesia. BW tidak mempertimbangkan aspek-aspek sosial, budaya, dan ekonomi yang unik di Indonesia .
Tantangan Transformasi Hukum Perdata di Era Digital Dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi digital, hukum perdata di Indonesia menghadapi tantangan baru yang signifikan. Perkembangan E-Commerce dan Kontrak Elektronik Dengan meningkatnya transaksi daring, hukum kontrak dalam BW perlu disesuaikan untuk mengatur kontrak elektronik, perlindungan konsumen, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi langkah awal untuk mengatur aspek
Referensi :
Buku-Buku
Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.
Efendi, N. (2017). Perspektif Hukum Perdata dalam Globalisasi. Jakarta: Pustaka Ilmu.
Hasan, A. (2016). Hukum dan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Luthfi, M. (2018) Reformasi Hukum Perdata di Indonesia: Tantangan dan Peluang. Bandung: Pustaka Setia.
Purnamasari, A. (2021). Hukum Digital dan Masa Depan Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan.
Rachmad, H. (2015). Hukum Perdata Indonesia: Antara Adat dan Modernitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Setyawan, D. (2014). Hukum Adat dan Hukum Modern di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S. (1982).Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2022). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. PT RajaGrafindo Persada.
Tan Kamelo, (2011). Hukum Perdata: Hukum Orang & Keluarga, Medan:USU Press.
Volmar. (1993). Pengantar Studi Hukum Perdata. Jakarta: Radjawali Press.
Widyono, S. (2010). Hukum Perdata di Era Globalisasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Yanto, A. (2022). Hukum dan Ketertiban: Fragmen Pemikiran Tentang Paradigma Hukum dan Perkembanganya. Yogyakarta: Megalitera
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber Lain
A Ismail, S Kifli-Justicia Sains: Jurnal IlmuHukum, 2022 -jurnal.saburai.id
AR Yunita, SP Sari, FE Putri,F. E., Felissia, D. S., Fadhillana, Y. R., & Arizzal, N. Z. (2023, November). Hukum Perdata Nasional di Era Digital: Tantangan dan Peluang Dalam Perlindungan Data Pribadi.InProceedingof Conference onLaw and Social Studies(Vol. 4, No. 1), 2023 -prosiding.unipma.ac.id.
Arief, B.N. (2022). RUU KUHP Baru: Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
Bambang Sutiyoso, Ruang Lingkup dan Aspek-asoek Pembaharuan Hukum Acara Perdata di Indonesia, dalam Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM , Vol.9 No.20.
Dewi, S.H.S. dkk.(2021). Kedudukan Dan Perlindungan Masyarakat Adat Dalam Mendiami Hutan Adat. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial.
Hadi, S. (2016). Hukum Positif dan The Living Law (Eksistensi dan Keberlakuannya dalam Masyarakat).” DiH Jurnal Ilmu Hukum, 13(26):259–66. https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.1588.
Irawan, A. dkk. (2023). Analisis Yuridis Ketentuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 7(1) : 59–74. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v7i1.6453.
Otje Salman, (2009). Kapita Selekta Hukum : Tinjauan Kritis atas Perkembangan Hukum seiring Perkembangan Masyarakat di Indonesia, Bandung, Widya Padjadjaran.
rianto, S. (2003). Sejarah dan Perkembangan Pemikiran Pluralisme Hukum dan Konsekuensi Metodologinya. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 33(4).
S Zanariyah-Justicia Sains: Jurnal IlmuHukum, 2016 -jurnal.saburai.idhlm.
Serlika Aprita, (2022). “Pembaharuan Hukum Perdata Di Indonesia,” Adalah5, no. 1
Titon Slamet Kurnia, (2012). "Konsep Negara Berbasis Hak Sebagai Argumen Justifikasi Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang", Jurnal Konstitusi, Vol. 9, No.
Komentar
Posting Komentar