Habib Bahar kembali penuhan pangilan sidang Di pengadilan Negri Bandung
Bibuat Oleh : Asep Padilah Fakultas Hukum Uninus
Untuk Memenuhi Tugas : Hukum Acara Pidana
Dosen Pengampu : Ahmad Jamaludin S.H.,M.H
NOMER PERKARA : 220/PID.SUS/ 2022/PN.BDG
POKOK PERKARA : Penyebaran Berita Bohong ( Hoax)
Hakim :
JPU : Suharja.,S.H
PANITERA :
TERDAKWA :Habib Bahar Bin Smith
PEMBELAAN : Ichwan Tuankotta., S.H
Uraian Jalannya Persidangan :
Pada Sidang Tersebut Saksi 1 Saudara KH. Musthofa Rajid ( Ketua PCNU kota Cirebon, Mengatakan Bahwa Terdakwa Habib Bahar bin Smith Itu Memberikan Informasi Bohong/hoax Mengenai Ceramahnya yang menyebutkan habib Rizik ditahan Karena Melakeanakan Maulid Nabi Padahal Habib Rizik ditahan karena Melanggar Proses,Ujar Saksi (KH.Musthofa rajid)
Menurut Saksi 2 Saudara Wisnu Beliau Mengatakan Bawasanya Habib Bahar Memberikan Ceramah Yang tidak Baik Dan beliau Memberikan komentar pada konten yang diungah Di akun Tatan Rustandi Official dengan menyebebutoan "Ceramahnya Cenderung kasar dan Mempropokasi bukan Mengajarkan ngaji ataupun Sholat.
Ujar Saksi 3 Saudari Amelia beliau Diperiksa Oleh Penyidik Melalui Online beliaupun Mengatakan Bahwa ceramahnya Habib bahar itu mengandung Unsur sara ,beliaupun Memberikan Satu komentar Terhadap Konten yang diungah Tatan Rustandi oficiall Yang berisikan " mengatakan itu ceramahnya punya sikap yang santun dalam berbicara /Berprilaku.
#Pengadilannegribandung
#Habibaharbinsmith

Komentar
Posting Komentar