Penyaluran bantuan BPNT bulan Mei diCigalontang Gagal Total Mahasiswa Cigalontang Akan Desak Oknumnya.
Camat Cigalontang menilai penyaluran bantuan migor dan BLT GAGAL total dari segi pelaksanan..!! MCI desak SIAPA Yang Harus bertanggung Jawab ?
Program Sembako senantiasa mengalami perubahan setiap waktu . Berawal dari program Raskin, Rastra, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Sembako. Awal tahun 2022 pun mengalami perubahan dalam teknis penyaluran bantuan tersebut. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Penanganan Fakir Miskin No 29 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Sembako periode Januari, Februari dan Maret tahun 2022, bahwa penyaluran dilakukan oleh PT. POS dengan memberikan uang tunai langsung kepada masyarakat atau KPM sejumlah Rp. 200.000 per KPM setiap bulannya. Setelah uang diterima KPM, maka mereka diperbolehkan berbelanja di warung sembako manapun bahkan di pasar tradisional sekalipun. KPM pun bisa mengatur kuantitas dan juga jenis dari sembako yang mau dibeli asalkan tidak keluar dari aturan. Sembako yang dibeli haruslah memiliki kandungan Karbohidrat, Protrin Nabati, Protein Hewani dan Vitamin juga Mineral.
Ini Merupakan Upaya pemerintah dalam penanganan Fakir miskin dan upaya kesejahtraan sosial pasca pandemic melanda negri ini. sebuah cara yang baik dengan maksud yang baik dari Kementerian Sosial. Program ini pun menjadi salah satu bentuk sikap pemerintah dalam mencegah maraknya stunting di Indonesia. Anggaran yang dikeluarkan sangatlah fantastis. Jika per Desa jumlah KPM nya 500 orang, maka per Desa dibantu pemerintah sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Ini berarti untuk se-Kabupaten Tasikmalaya dibantu Kemensos sebanyak Rp. 35.100.000.000 (tiga puluh lima miliar seratus juta rupiah) setiap bulannya. Awal tahun ini PT. POS menyalurkan bantuan untuk 3 bulan sekaligus. Jika dengan asumsi per Desa 500 KPM, maka Kabupaten Tasikmalaya periode Januari, Februari dan Maret 2022 sudah dibantu Kemensos dengan anggaran sebesar Rp. 105.300.000.000 (seratus lima miliar tiga ratus juta rupiah). Artinya, Pemerintah Daerah (dalam hal ini terutama Tim Kordinasi Kabupaten Tasikmalaya) harus turut bantu mensukseskan goal dari Program Sembako tersebut untuk mencegah kasus stunting. Jangan sampai anggaran sebanyak itu tidak dipergunakan KPM belanja sesuai peruntukannya.
Di kecamatan cigalontang tersendiri jumlah penerima Bantuan migor dan BLT tersendiri sebanyak 8.379 KPM dengan terbagi 16 Desa didalamnya dengan rata-rata setiap desa mendapat kurang lebih 500 KPM.Realisasi di lapangan terjadi banyak kendala dan kekhawatiran anggaran sebanyak itu tidak sesuai dengan harapan pembuat program yaitu Kemensos RI. Potensinya sangatlah besar. Pertama, siapa yang bisa menjamin KPM membelanjakan uang bantuan Program Sembako untuk komoditi yang telah diatur juknis?. Sedangkan dalam juknis tidaklah disebutkan bahwa KPM harus mendokumentasikan dan atau cara lain agar ada bukti bahwa mereka benar-benar belanja sembako. Kedua, jika terjadi ada KPM tidak belanja sembako sesuai juknis, apakah ada sanksi?, Hal ini pun tidak ada penjelasan dalam juknis, sehingga oknum KPM tidak akan takut untuk melanggar aturan pembelanjaan. Bisa jadi mereka menggunakan uangnya untuk belanja selain sembako atau bahkan membayar hutang. Sosialisasi agar masyarakat memahami aturan memang wajib dilakukan oleh Tikor dan juga pihak Desa. Tapi program ini perlu adanya kontrol dan pendampingan. Masalah yang ketiga, program ini tidak ada pendampingan. Kalau sebelumnya Kemensos Merekrut Kordinator Daerah (Korda) Program Sembako dan Pendamping Program Sembako Kecamatan dari unsur TKSK, hari ini Kepdirjen No 29 tidaklah membunyikan hal tersebut. Wajar memang jika Program ini menjadi liar tanpa arah. Jika program ini didampingi hingga tingkat KPM, setidaknya potensi kesalahan yang dilakukan KPM akan terminimalisasi.”ini harus ada keseriusan dari pemerintah kecamatan / lebih tepatnya Tikor kecamatan yang menjamin pendistribusian bantuan ini sukses “.ujar handra reksa banu ketua dari mahasiswa cigalontang institute (MCI). (senin,25/4/2022)
Lebih lanjut ketua MCI berpandangan Bahwa yang menjadi penyeimbang dari padanya kordinasi antara POS dengan Desa ini adalah adalah Tikor (tim kordinasi).
Di temui di kantor kecamatan cigalontang( senin,25/4/2022),camat cigalontang mengungkapkan .telatnya regulasi yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk pembagian bulan mei ini menjadikan lemahnya payung hukum untuk dijadikan titik acuan dalam pendistribusian bansos di bulan mei ini yng di lakukan di bulan April dalam pendistribusiannya
sumber : Mahasiswa Cigalontang Institut
Editor : Asep padilah
#Bansosgagal
#Melihatmanusiatapitidakmelihatkemanuasiaan

Komentar
Posting Komentar