Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang Dilakukan oleh Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Dibuat Oleh : Asep Padilah Fakultas Hukum Uninus
1. Pendahuluan Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum, yang bermakna bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ”Hukum memiliki arti penting dalam setiap aspek kehidupan, pedoman tingkah lakui manusia dalam hubungannya dengan manusia yang lain, dan hokum yang mengatur segala kehidupan masyarakat Indonesia. Setiap tindakan warga Negara diatur dengan hukum, setiap aspek memiliki aturan, ketentuan dan peraturannya masing-masing. Hukum menetapkan apa yang harus dilakukan, apa yang boleh dilakukan serta apa yang dilarang.” “Salah yang dilarang. Sedangkan tindak pidana, merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum yang dimana disertai ancaman (sanksi).” Salah satu tindak pidana yang menjadi sorotan di Indonesia adalah masalah korupsi. Korupsi bukanlah hal yang asing lagi di Negara ini. Korupsi di Indonesia bahkan sudah tergolong extra-ordinary crime atau kejahatan luar biasa karena telah merusak, tidak saja keuangan Negara dan potensi ekonomi Negara, tetapi juga telah meluluhkan pilar-pilar sosio budaya, moral, politik, dan tatanan hukum keamanan nasional (Djaja, 2010). Indonesia sebenarnya telah memiliki peraturan mengenai pembatasan tindak pidana korupsi sejak tahun 1971, yaitu Undang- Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberanatasan Tindak Pidana Korupsi. Namun karena peraturan ini dianggap sudah tidak mampu lagi mengikuti perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat maka terbitlah UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian direvisi melalui UU Nomor 20 Tahun2001 pada beberapa pasalnya. Korupsi itu selalu bermula dan berkembang di sektor pemerintahan (public) dan perusahaan perusahaan milik Negara. Dengan bukti-bukti yang nyata dengan kekuasaan itulah pejabat publik dan perusahaan milik Negara dapat menekan atau memeras para orang-orang yang memerlukan jasa pelayanan dari pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (Atmasasmita, 2004). Penerapan pasal dalam UU PTPK teerhadap suatu tindak pidana korupsi yang jelas-jelas telah memenuhi unsur-unsurnya, sering mengalami kekeliruan penerapan baik dari jaksa, hakim maupun penasehat hukum. Terlebih apabila pelaku tindak pidana korupsinya adalah karyawan badan usaha milik Negara yang mana selalu menimbulkan perbedaan pandangan dari para kalangan hukum. Seringkali muncul perbedaan pendapat oleh kalangan hukum dalam menerapkan pasal UU PTPK. Contohnya pendapat guru besar Fakultas Hukum UI Erman Radjagukguk mengatakan bahwa kekayaan BUMN Perseroan maupun kekayaan BUMN Perum sebagai badan hukum bukanlah menjadi bagian dari kekayaan Negara.” Akibat kesalah pahaman dalam pengertian “kekayaan Negara” ini, tuduhan tindak pidana korupsi juga mengancam Direksi BUMN. Salah pengertian atas “kekayaan Negara” membuat tuduhan korupsi juga dikenakan pada tindakan Direksi BUMN dalam transaksi-transaksi yang didalilkan dapat merugikan keuangan Negara. Artinya pejabat cenderung tidak berani mengambil keputusan yang berisiko karena takut terjerat tipikor.” Permasalahaan lainnya yang sering ditemukan dalam praktik di lapangan yaitu peneerapan pasal oleh jaksa dan pengacara, maupun hakim dalam penjatuhan pasal paad suatu kasus korupsi tersebut memenuhi unsuir pasal 2 UU PTPK, akan tetapi yang dijatuhkan adalah pasal 3, kemungkinan hal yang menyebabkan kejadain tersebut dapat terjadi yaitu mengingat bahwa pasal 3 mempunyai ancaman sanksi yang lebi ringan sehingga digunakan untuk meringankan perlaku. Begitu pula sebaliknya sering terjadi pada kasus-kasus lain yang yaitu pelaku dijatuhi Pasal 2 sedangkan perbuatan pelaku hanya memenuhi unsur pasal 3, yaitu terpenuhi unsru perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam kualitasnya sebagai pemegang jabatan. Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimanakah pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia ? Bagaimanakah terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh karyawan badan usaha milik Negara ? 2. Metode Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan bahan dengan cara membaca buku-buku, peraturan Perundang-undangan serta literatur lainnya yang ada kaitanya dengan permasalahan. Analisis bahan hukum dengan argumentasi hukum berbentuk logika hukum deduktif induktif. 3. Hasil dan Pembahasan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. “Dalam Pasal 1 angka 1 Bab Ketentuan Umum UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan tentang Pengertian Tindak Pidana Korupsi:” Tindak pidana korupsi adalah tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, menyatakan sebagai berikut : Setiap orang yang secara melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara.” Selanjutnya dalam Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, menyatakan : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. “Berarti, Pengertian tindak pidana korupsi adalah semua ketentuan hukum materil yang terdapat di dalam UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 yang diatur dalam Pasal- pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 12 A, 12 B, 13, 14, 15, 16, 21, 22, 23, 24 (Djaja, 2010). Dalam membahas unsur-unsur tindak pidana korupsi maka tidak terlepas juga dari unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK yakni; Pasal 2 ayat 1 UU No 20 tahun 2001: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000. (satu miliar rupiah). Unsur-unsur pasal 2 ayat 1 adalah: 1. Melawan Hukum. 2. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. 3. Dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara. Rumusan pasal 3 adalah: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): Unsur-unsur pasal 3 adalah: 1. “Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” 2. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” 3. “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” “Undang-undang terkait Pemberantas Tindak Pidana Korupsi mengalami perubahan beberapa kali yang juga ikut mempengaruhi subjek hukum, yang akan diuraikan sebagai berikut: a. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Berdasarkan ketentuan dalam undang- undang ini yang menjadi subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan adalah orang dan pengawai negeri. Dalam undang-undang ini tidak menyebutkan bahwa pelaku termasuk badan hukum atau korporasi, dengan demikian badan hukum atau korpoasi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya.” b. “Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” “Berdasarkan ketentuan undang-undang ini, pelaku tindak pidana korupsi adalah dengan sebutan ’’setiap orang’’, yang dimaksud setiap orang di sini meliputi: Manusia, Pegawai Negeri dan Korporasi.” c. “Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” “Berdasarkan ketentuan undang-undang ini juga menyebut bahwa pelaku tindak pidana korupsi adalah dengan sebutan setiap orang yang artinya orang-perorangan, korporasi dan pengawai negeri (Ali, 2011). Oleh karenanya, jika disimpulkan dari ketiga undang-undang di atas maka mengenai siapa yang dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi subjek hukum tindak pidana korupsi adalah : 1) Manusia atau orang-perorangan “Setiap manusia telah menjadi subjek hukum sejak ia dilahirkan, bahkan jika kepentingannya menghendaki sejak masih dalam kandungan pun ia telah menjadi subjek hukum, kecuali jika meninggal pada saat dilahirkan.” 2) Pegawai Negeri “Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, disebutkan bahwa Pegawai Negeri adalah:” “Setiap Warna Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.’’ 3) Suatu badan atau korporasi “Korporasi menurut hukum pidana adalah sekumpulan orang yang terorganisasi dan memiliki pimpinan dan melakukan perbuatan- perbuatan hukum.” “Menurut Mardjono Reksodiputro ada tiga sistem pertanggungjawaban korporasi sebagai subjek tindak pidana, yaitu (Ali, 2011):” “Pengurus korporasi sebagai pembuat, maka penguruslah yang bertanggung jawab;” Korporasi sebagai pembuat, maka pengurus yang bertanggung jawab; Korporasi sebagai pembuat dan yang bertanggung jawab Pertanggung Jawaban Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Karyawan Badan Usaha Milik Negara “Korupsi secara yurdis dapat ditinjau dari undang-undang tindak pidana korupsi meliputi Undang-Undang no 31 tahun 1999 Jo Undang- Undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undangn tindak pidana korupsi.” “Secara yuridis pengertian korupsi terdapat dalam bab ke dua dalam UU TIPIKOR tentang tindak pidana korupsi dari pasal 2 sampai dengan pasal 20. Berdasarkan pada hal tersebut, Korupsi dibedakan menjadi beberapa delik dengan ketentuan sebagai berikut:” 1. “delik yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3.” 2. “delik penyuapan baik aktif / penyuap maupun pasif/ penerima suap dalam pasal 5, 6 ayat (1) huruf a,b dan ayat (2), 11, 12a,12b,12c,12d, 13.” 3. “korupsi penyalahgunaan jabatan dalam pasal 8,9,10 huruf a,b,c.” 4. “delik pemerasan dalam pasal 12 huruf e,f,g.” 5. “delik kecurangan dalam pasal 7 ayat (1) huruf a,b,c,d pasal 7 ayat (2) dan pasal 12 huruf h. 6. delik benturan kepentingan dalam pengadaan” 7. “delik gratifikasi” 8. percobaan, permufakatan jahat dan pembantuan melakukan tindak pidana korupsi. (Ali, 2016)” Selain itu, dalam UU TIPIKOR juga mengatur tindak pidana lain yang saling terkait dengan tindak pidana korupsi hal itu termasuk dalam BAB III UU TIPIKOR sebagai mana tercatat dalam bentuk pasal 21 hingga pasal 24 dan jenis tindak pidana tersebut ialah”: 1. mencegah, merintangi, menggagalkan proses pemeriksaan perkara korupsi.” 2. “Tidak memberikan keterangan yang benar tentang seluruh harta benda tersagka korupsi” 3. “Bank yang tidak memberikan keterangan keuangan tersangka korupsi” 4. “Sanksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan dengan benar dalam perkara korupsi” 5. Orang yang karena jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia tindak memberikan keterangan/keterangan palsu dalam perkara korupsi” 6. “Saksi yang membuka identitas pelapor tindak pidana korupsi (Susanto, nd) “Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.” “Salah satu penyimpangan yang menimbulkan tindak pidana korupsi dalam ruang lingkup BUMN yakni pada sektor Perkreditan Sistem yang dianut oleh bank dalam pemberian kredit menganut Undang- undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pemberian kredit didasarkan pada keyakinan bank atas kemampuan dan kesanggupan debitur membayar hutangnya sebagaimana yang diperjanjikan (Supramono, 1997). “Oleh karena itu, “dalam peristiwa kredit macet, rasanya tidak adil kalau hanya semata- mata pihak nasabah saja yang dipermasalahkan, tetapi harus dikoreksi kebelakang tentang bagaimana bank sampai dapat memberikan kredit tersebut. Dengan sistem pemberian kredit di atas, maka dengan adanya kejadian kredit macet, akan timbul pertanyaan apakah bank tidak memperoleh keyakinan yang keliru waktu itu. Dalam persoalan kredit macet, maka selain nasabah juga pejabat bank harus ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.” “Kemampuan bertanggungjawab berkaitan dengan aktivitas pencapaian maksud dan tujuan korporasi yang dalam hal ini selalu diwujudkan dengan perbuatan manusia. Berdasarkan teori Identifikasi, maka seseorang yang mewujudkan maksud dan tujuan korporasi tersebut bukan dipandang bertindak untuk dan atas nama korporasinya, melainkan dianggap sebagai korporasinya itu sendiri (Sjawie, 2015).. “Dalam pemidanaan yang dianut dalam KUHP dan menurutnya hal ini dapat pula diterapkan dalam pertanggungjawaban pidana dari karyawan BUMN sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana yaitu disamping pidana dapat pula dikenakan tindakan sebagai berikut”: 1. Sanksi Pidana “Pidana pokok berupa pidana denda;” “Pidana tambahan berupa pencabutan hak- hak tertentu, perampasan barang- barang tertentu, pengumuman putusan hakim, dan pembayaran ganti kerugian.” 2.Tindakan Pencabutan keuntungan;” “Kewajiban pembayaran uang jaminan;” “Penempatan perusahaan dalam pengawasan (Hatrik, 2009).” “Aturan pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan korporasi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam pasal 20 yang mengatur sebagai berikut:” 1) “Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.” 2) “Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang- orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun secara bersama- sama.” 3) “Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.” 4) “Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.” 5) “Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.” 6) “Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.” 7) “Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).” 4. Simpulan Berdasarkan atas hasil Pembahasaan sebagaimana telah dikemukakan di atas, penulis menyimpulkan bahwa: Tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana korupsi pada umumnya melibatkan sekelompok orang yang saling menikmati keuntungan dari tindak pidana korupsi tersebut berkenaan pada salah satu unsur subyektif yang melekat pada batin pembuat. Unsur ini merupakan tujuan dari pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. UU TIPIKOR menyatakan terhadap seseorang yang telah memperkaya diri dengan menjalankan tindak pidana korupsi maka hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, berkenaan dengan korupsi yang secara langsung menguntungkan diri sendiri dan membuat kerugian terhadap perusahaan/korporasi ataupun kerugian negara yakni tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku dapat dikenakan sanksi untuk mengembalikan ganti kerugian dan juga tidak menutup kemungkinan untuk dituntut pidana.” Sedangkan pertanggungjawaban terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh karyawan BUMN adalah perusahaan yang mengalami kerugian yang diakibatkan oleh karyawannya korupsi akan menerapkan sanksi administratif terlebih dahulu secara personal untuk memperbaiki perekonomian perusahaan dalam mengurangi dampak Audit/Fraud maka penerapan sanksi pidana sudah sesuai dengan teori tujuan pemidanaan serta prinsip pengembalian kerugian keuangan perusahaan, pemidanaan yang dapat diterapkan adalah pemidanaan yang sesuai dengan ketentuan dalam pasal 20 ayat (7) UUPTK berupa ancaman pidana denda dengan ketentuan maksimum ditambah 1/3. Selain itu, karyawan yang melakukan tindak pidana korupsi juga dapat dikenakan pidana tambahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Berdasarkan hasil kesimpulan di atas, penulis menyarankan agar: Aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hendaknya tidak tebang pilih dalam menangani kasus-kasus korupsi dan senantiasa memberikan sosialisasi terhadap bahaya korupsi kepada masyarakat sehingga perilaku koruptif dapat diatasi sejak dini. Bagi kalangan BUMN agar tak terjerat kerugian keuangan negara karena perbuatan korupsi, maka dalam menjalankan kegiatan usaha BUMN harus selalu memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Internal Perusahaan. BUMN juga harus senantiasa transaparan, akuntabel, dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik dan menghindari konflik kepentingan dalam mengambil keputusan dan melakukan transaksi. Mencegah kejadian korupsi dari karyawan perusahaan guna untuk menguntungkan diri sendiri hendaknya perusahaan/korporasi turut berperan aktif dalam mengawasi pekerjaan dengan dibantu dengan pihak Audit yang dilimpahkan oleh pihak ke tiga sehingga sulit bagi pihak ke tiga untuk menyelewengkan dana yang telah dikeluarkan oleh pemerintah yang dapat merugikan perusahaan itu sendiri dan Negara. Daftar Pustaka Ali, A. (2011). Menguak Tabir Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia A l i , M . ( 2 0 1 6 ) . H u k u m Pi d an a K o ru p s i . Yogyakarta: UII press Atmasasmita, R. (2004). Sekitar Korupsi A spek Nasional Dan Aspek Internasional. Bandung: CV. Mandar Maju Djaja, E. (2010). M em beranats K orupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jakarta: Sinar Grafika Hatrik, H. (2009). Asas Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Sjawie, H. F. (2015). Pertanggungjaw aban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika Supramono, G. (1997). Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perkreditan. Bandung: PT. Alumni Susanto, Y. (nd). Tinjauan Putusan Mahkamah Agugn Tentang Penjatuhan Pidana Denda Dalam Penangan Perkara Korupsi Pasal 2 Ayat 1 Dan Pasal 3 Undang-Uandang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara. Jurnal Analogi Hukum, Volume 3, Nomor 3, 2021. CC-BY-SA 4.0

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKEMBANGAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA: ANTARA TRADISI, TRANSISI, DAN TRANSFORMASI

Selamat! Cahyadi-Erwin Terpilih Menjadi Presma-Wapresma Uninus 2023 - 2024

Mahasiswa KKN Fakultas Hukum Uninus Lakukan penanaman pohon bersama TNI dibantaran sungai Citarum